[SEMARANG]:  Selasa, 2 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Semarang telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan dengan tertib, aman, dan lancar.
Nomor Perkara: 17/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smg
Eksekusi ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak kepada pemenang lelang, atas objek lelang yang masih ditempati oleh penghuni sebelumnya.
Proses ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kekuatan hukum yang mengikat bagi pemenang lelang untuk menguasai objek properti secara penuh.
Seluruh tahapan eksekusi berjalan tertib dan kondusif, sesuai prosedur hukum yang berlaku.