Semarang-AdminPN : Kamis, 29 September 2022

Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang.

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Satpol PP Kota Semarang diikuti oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang yakni Panitera Muda Pidana Ibu Noerma Soejatingsih, S.H., M.H., serta Panitera Muda Hukum Bapak Jahja Amudjadi, S.H. Kegiatan rapat ini juga mengundang peserta diskusi rapat dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Polrestabes Semarang, dan Kejaksanaan Negeri Semarang.

Adapun pembahasan rapat ialah pelaksanaan operasi yustisi yang akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022. Operasi ini akan menargetkan pemberi dan penerima sumbangan yang berada di jalan-jalan protokol Kota Semarang.

Untuk pemberi sumbangan nantinya akan diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan penerima sumbangan akan menerima pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Semarang. Tujuan pelaksanaan operasi ini adalah sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan larangan memberi uang atau barang apapun kepada anak jalanan, pengemis, dan gelandangan. Perda tersebut rencananya akan mulai ditegakkan secara resmi di lingkungan Kota Semarang pada akhir Oktober 2022.

Pada waktu yang sama, perwakilan Pengadilan Negeri Semarang yang sudah mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Penegakan Perda melakukan sosialisasi hasil rapat di ruang rapat terbatas Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum, perwakilan Hakim, Panitera Pengganti serta Panitera Muda. Koordinasi secara internal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dapat diketahui serta dilaksanakan oleh warga Pengadilan Negeri Semarang. (adl)