Semarang-AdminPN : Semarang,  24 Maret 2023

   

         Bertempat di Ruang Rapat Terbatas Pengadilan Negeri Semarang, dilaksanakan Rapat Persiapan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Semarang. Rapat persiapan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum, Panitera Bapak Drs. Asmar Josen, S.H., M.H., Hakim, seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai Pengadilan Negeri Semarang.

          Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor : 40/BP/SK/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 serta Modul E-Learning Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dibagikan kepada Satuan Kerja Terpilih menerapkan SMAP, maka Ketua Pengadilan Negeri Semarang selaku Manajemen Puncak SMAP menghimbau kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) SMAP mengadakan Rapat Persiapan Penerapan SMAP di Pengadilan Negeri Semarang.

          Dalam rapat persiapan tersebut Ketua FKAP mengusulkan untuk segera disahkan SK Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Semarang. Selain itu Ketua FKAP juga menghimbau kepada Tim SMAP Pengadilan Negeri Semarang untuk mempelajari Modul E-Learning Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang akan menjadi panduan penerapan SMAP.

          Sehingga diharapkan Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Semarang yang ditetapkan oleh Manajemen Puncak, secara periodik dapat melaksanakan tinjauan untuk menilai apakah sistem manajemen anti penyuapan cukup efektif merespon risiko penyuapan yang dihadapi oleh organisasi, kemudian apakah sistem manajemen penyuapan telah diterapkan secara efektif, termasuk hasil investigasi dan audit.