Sejarah Singkat Pengadilan Negeri Semarang
Pengadilan Negeri Semarang mengalami beberapa kali perubahan nama, hal ini untuk menyesuaikan perkembangan tugas dan fungsi Pengadilan karena adanya beberapa peraturan penambahan Pengadilan Khusus yang meliputi Pengadilan Niaga berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk bulan Januari 2006 sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor yang diputuskan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut secara resmi nomenklatur nama Pengadilan Negeri Semarang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan adalah Pengadilan Negeri/Niaga/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Semarang Kelas IA Khusus
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang Kelas IA Khusus memiliki tiga gedung dengan lokasi yang berbeda yaitu Gedung utama untuk Pengadilan Negeri dan Niaga yang terletak di Jl. Siliwangi 512 Krapyak Semarang, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial di Jl Suratmo No. 64 Semarang