pn.semarangkota@gmail.com
(024) - 7616384
Toggle menu
8 Nilai Utama MA
Kembang Desa

KEMBANG DESA

Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Eraterang

Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

Siwas

SIWAS
Whistleblowing System

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

Ecourt

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online(e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan (e-summons) serta persidangan ( e-litigation ) yang dilakukan dengan saluran elektronik.

E-COURT

PlayPlay
previous arrow
next arrow

TATA CARA PELAKSANAAN

PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Banding;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Banding
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Kasasi;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Cara lain untuk pendaftaran :

Syarat untuk gugatan :

  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
  3. Pembayaran biaya panjar perkara ke Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebesar Rp. 500.000,-
  4. Membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,-

Syarat untuk permohonan :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
  3. Membayar biaya panjar ke Bank Tabungan Negara sebesar Rp. 400.000,- dan untuk ijin jual sama adopsi sebesar Rp. 500.000,-
  4. Membayar PNBP sebesar Rp.30.000,-
Pengadilan Negeri Semarang Selalu Memberikan Pelayanan Prima
© 2020 Pengadilan Negeri Semarang
PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS I A KHUSUS
Silahkan Hubungi Pengadilan Negeri Semarang, Kami Selalu memberikan Pelayanan Prima
Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang - 50148
Telp. 024 - 7616384  Fax. 024 - 7604045
Email Umum      : pn.semarangkota@gmail.com
Email Delegasi   : delegasi.pnsemarangkota@gmail.com
Instagram            : @pn.semarangkota
Youtube Chanel : Pengadilan Negeri Semarang
Open chat
Hallo, PN Semarang
Halo, Pengadilan Negeri Semarang
Skip to content
This Website is committed to ensuring digital accessibility for people with disabilitiesWe are continually improving the user experience for everyone, and applying the relevant accessibility standards.
Conformance status