PENDAFTARAN PERKARA
Pendaftaran Gugatan Perkara PHI :
-
Surat gugatan (asli 1 dan fotocopy 4 );
-
Risalah Bipartit;
-
Anjuran mediasi dari Depnaker;
-
Risalah mediasi;
-
Surat Kuasa ( bila memakai kuasa hukum );
Keterangan:
-
Jika nilai gugatan kurang dari Rp.150 juta maka tidak ada panjar biaya;
-
Jika nilai gugatan lebih dari Rp. 150 juta maka ada panjar biaya sebesar Rp. 500 ribu dan dimasukan ke Rekening di Bank Tabungan Negara;
Syarat pendaftaran kasasi :
-
Belum BHT (berkekuatan hukum tetap/ ingkrah).
-
Memori kasasi (yang mengajukan kasasi).
-
Surat kuasa (bila dikuasakan)
keterangan :
-
Jika nilai gugatan kurang dari Rp.150 juta maka tidak ada panjar biaya;
-
Jika nilai gugatan lebih dari Rp. 150 juta maka ada panjar biaya sebesar Rp. 1.220.000 + PNBP Rp. 50.000;
syarat pendaftaran eksekusi :
-
Permohonan eksekusi
-
Putusan PHI atau putusan kasasi atau perjanjian bersama yang sudahh BHT (berkekuatan hukum tetap atau ingkrah).
-
Surat kuasa (apabila dikuasakan).
Keterangan :
-
Jika nilai gugatan kurang dari Rp.150 juta maka tidak ada panjar biaya;
-
Jika nilai gugatan lebih dari Rp. 150 juta maka ada panjar biaya sebesar Rp. 1.500.000;