Assalamu’alaikum Wr Wb
Salam sejahtera untuk kita semua,
Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Semarang. Situs ini merupakan salah satu wujud dalam merefleksikan tuntutan reformasi dan keterbukaan informasi publik dalam tubuh Mahkamah Agung RI dan jajaran di bawahnya, dengan alamat http://www.pn-semarangkota.go.id.
Tata cara penginformasian Website Pengadilan Negeri Semarang merujuk pada Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung, yaitu sebagai implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Website Pengadilan Negeri Semarang selain memuat informasi mengenai manajemen penanganan perkara dan manajemen keuangan, juga berfungsi sebagai sarana bagi pengguna website untuk mengajukan tanggapan, keberatan atau pengaduannya, baik terhadap personil maupun mekanisme kerja di Pengadilan Negeri Semarang.Hal ini merupakan komitmen Pengadilan Negeri Semarang sebagai instansi pelayanan publik dan pelaksana Kekuasaan Kehakiman dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang.
Seiring dengan kemajuan sistem informasi berbasis teknologi, Pengadilan Negeri Semarang senantiasa berupaya untuk terus melakukan pembenahan-pembenahan agar website Pengadilan Negeri Semarang ke depannya menjadi lebih efektif dan multifungsi sebagai sarana informasi, sosialisasi, dan koreksi.
Kesempurnaan sistem yang dibangun sangat tergantung pada kesempurnaan seluruh sub sistem yang ada. Sub sistem yang ada tersebut saling terintegrasi dalam mewujudkan Visi dan Misi Pengadilan Negeri Semarang.
Demikian pengantar dari kami, semoga website Pengadilan Negeri Semarang ini dapat mendukung terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung dan tercapainya modernisasi peradilan di Indonesia.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Ttd
DR. FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum.