Semarang-AdminPN : Kamis, 30 Mei 2024.

Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan kegiatan rutin Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Mei 2024 di Ruang Sidang Kusumah Atmaja Pukul 08.30 WIB.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Frida Ariyani, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural, serta pegawai pengadilan.

Dalam rapat ini sebagaimana yang selalu diamanatkan ketua pengadilan, bahwa warga pengadilan harus senantiasa mempedomani Perma Nomor 7, 8, dan 9 tahun 2016. Kedua, mengingatkan mengenai laporan masyarakat terkait pelindungan hukum yang bersifat mendesak dan memaksa hakim maka tidak memerlukan jawaban, perlindungan hukum terkait kewenangan hakim perlu untuk diklarifikasi, melakukan klarifikasi perihal konfirmasi dari Bawas MA RI, dan yang terakhir bahwa temuan-temuan Bawas perlu ditindak lanjuti dengan memahami Perma Nomor 7,8, dan 9 tahun 2016 tersebut beserta Maklumat KMA Nomor 1 tahun 2017.

Mengenai kinerja, ketua pengadilan menyoroti perihal penggunaan SIPP dan MIS versi 5.5 terbaru serta mulainya pelaksanaan upaya hukum dan kasasi secara elektronik. Mengingatkan kembali kepada majelis hakim dan panitera pengganti untuk tertib dan cermat dalam mengunggah berita acara sidang, tundaan sidang, minutasi perkara dan juga checklist dalam pengarsipan berkas perkara.

Terakhir, beliau lebih lanjut melakukan review mengenai temuan pada bagian kepaniteraan dan kesekretariatan yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan bidang dan SMAP oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Judi Prasetya, S.H., M.H. . Review ini bersifat mengingatkan pada bagian terkait agar temuan-temuan tersebut segera ditindaklanjuti. (adl)