PENGARAHAN PENILAIAN SMAP TAHUN 2024 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Semarang-AdminPN : Jumat, 13 September 2024
Pengadilan Negeri Semarang mengikuti Pengarahan Persiapan Penilaian SMAP Tahun 2024 bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Bapak R. Hendral, S.H., M.H. beserta Tim Pembangunan SMAP Pengadilan Negeri Semarang di Ruang Rapat Terbatas pada tepat pukul 14.00 WIB.
Bersama dengan 26 pengadilan lainnya, Tim Evaluator SMAP Badan Pengawasan MA RI menghimbau untuk para satuan kerja agar dapat mengupload dokumen berupa SOP dan dokumen-dokumen lain terkait SMAP ke dalam menu evaluasi dokumen dalam aplikasi SMAP dengan batas waktu 14 – 22 September 2024.
Lebih lanjut, Tim Evaluator SMAP Badan Pengawasan MA RI menjelaskan dalam penilaian atau evaluasi pembangunan SMAP Tahun 2024 ini akan menggunakan beberapa metode penilaian yakni pendampingan, tinjauan dokumen, uji petik, wawancara, dan pengamatan.
Dalam pelaksanaan penilaian atau evaluasi Pembangunan SMAP ini apabila terdapat temuan ketidaksesuaian terhadap standar yang ditetapkan terdapat 2 (dua) jenis kategori yaitu temuan minor atau temuan yang tergolong ringan serta temuan mayor yakni pelanggaran yang berdampak langsung dan serius yang menjadi faktor kegagalan dalam penerapan SMAP pada satuan kerja.
Sedangkan mengenai standar penilaian yang diterapkan, satuan kerja yang melaksanakan pembangunan atau evaluasi SMAP dinyatakan lulus jika mendapat nilai minimal 65. Meskipun mendapat nilai lulus, satuan kerja dinyatakan gagal atau tidak lulus apabila terdapat temuan mayor. (adl)
Kategori
Pos-pos Terbaru
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- MONITORING DAN PEMBINAAN OLEH KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS