Semarang-AdminPN : Rabu, 15 Januari 2025.

Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Organisasi Bantuan Hukum Law and Justice Kota Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Terbatas tepat pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua, Pejabat Stuktural Pengadilan Semarang serta Direktur OBH Law and Justice Bapak Rizka Abdurrahman, S.H., M.H.,C.Med,CLMC, CCA.
Pelaksanaan MoU Posbakum ini bertujuan ntuk memenuhi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Bapak Judi Prasetya, S.H., M.H. mengharapkan lembaga bantuan hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dari semua golongan tanpa diskriminasi serta memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Ketua Pengadilan Negeri Semarang juga menyampaikan supaya lembaga bantuan hukum terpilih mampu melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan baik dan penuh bertanggung jawab. (adl)