[SEMARANG]:  Selasa, 29 Juli 2025

Pertemuan bimbingan kali ini, mahasiswa magang mendapatkan materi langsung dari Mentor Pembimbing Magang, Hakim Dr. H. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi penting mengenai:
“Kedudukan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) sebagai sumber hukum acara/formil maupun hukum materil yang menjadi pedoman bagi hakim dalam proses persidangan maupun pembuatan putusan.”
Materi ini memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa tentang bagaimana PERMA dan SEMA berperan dalam praktik peradilan serta kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia. Bimbingan ini sangat bermanfaat dalam menambah pemahaman mahasiswa terhadap penerapan hukum dalam praktik nyata di pengadilan.