Semarang-AdminPN : Rabu, 9 Oktober 2024

Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 1 mengenai Pedoman Mengaduli Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka Pengadilan Negeri Semarang menggelar Diskusi Regular mengenai Restorative Justice pada Rabu, 9 Oktober 2024 bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmaja pada pukul 08.30 WIB.

Diskusi ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Semarang, Bapak R.Hendral, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh hakim PN Semarang.

Dalam materi yang disampaikan, wakil ketua PN Semarang menyampaikan bahwasanya pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melonatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan.

Adapun asas-asas dalam penerapan Restorative Justice ini antara lain pemulihan keadaan/equilibrium; penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan korban; tanggung jawab terdakwa; pidana sebagai upaya terakhir/ultimum remidium; konsensualitas; dan tranparansi akuntabilitas.

Perlu diingat pula bahwa prinsip keadilan Restorative Justice tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Selesai penyampaian materi oleh wakil ketua, hakim PN Semarang melakukan diskusi bersama mengenai pengalaman serta pelaksanaan Restorative Justice yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang. (adl)