Izin Besuk
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Izin Besuk E-BERPADU
Gugatan Sederhana
GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Eraterang
Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri
Eksekusi
Aplikasi Pendaftaran Eksekusi Pengadilan Negeri Semarang
Aplikasi Eksekusi merupakan Sistem pendaftaran permohonan eksekusi perdata berbasis website (eksekusi.pn-semarangkota.go.id) yang
memberi kemudahan kepada pengguna untuk mengakses seluruh informasi yang dibutuhkan
tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.
Lapor
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id
Siwas
SIWAS
Whistleblowing System
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
Ecourt
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online(e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan (e-summons) serta persidangan ( e-litigation ) yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT
Posbakum
POS BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM
Kembang Desa