PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA VIRTUAL DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS

Semarang-AdminPN : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Muhammad Syarifudin, S.H,. M.H berserta para pimpinan Mahkamah Agung melakukan bimbingan teknis dan administrasi secara virtual kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris tingkat banding dan tingkat pertama pada Jumat, 9 April 2021, bertempat di Hotel Sheraton Denpasar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I Khusus, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. berserta wakil serta para hakim, panitera dan sekretaris. Acara berlangsung mulai pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB.
Dalam pembinaan tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan himbauan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah di tahun 2021 ini. Beliau berpesan supaya hakim serta aparatur peradilan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan tetap bersabar sampai dengan pulihnya kondisi pandemi saat ini.

Selanjutnya Prof. Dr. Muhammad Syarifudin, S.H., M.H. menyatakan Mahkamah Agung telah memberlakukan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan elektronik secara fleksibel. Beliau mengatakan bahwa peraturan ini tidak hanya berlaku di masa pandemi saja, namun bisa dilakukan sepanjang ada keadaan tertentu yang mengharuskan persidangan secara elektronik.

Lebih lanjut beliau menambahkan agar para hakim dan aparatur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan, serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik, sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan.”