pn.semarangkota@gmail.com
(024) - 7616384
Toggle menu

berakhlak
Izin Besuk

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Izin Besuk E-BERPADU

PlayPlay
Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Eraterang

Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

PlayPlay
Eksekusi

Aplikasi Pendaftaran Eksekusi Pengadilan Negeri Semarang

Aplikasi Eksekusi merupakan Sistem pendaftaran permohonan eksekusi perdata berbasis website (eksekusi.pn-semarangkota.go.id) yang
memberi kemudahan kepada pengguna untuk mengakses seluruh informasi yang dibutuhkan
tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.

PlayPlay
Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

Siwas

SIWAS
Whistleblowing System

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

Ecourt

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online(e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan (e-summons) serta persidangan ( e-litigation ) yang dilakukan dengan saluran elektronik.

E-COURT

PlayPlay
Posbakum

POS BANTUAN HUKUM

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Kembang Desa

KEMBANG DESA

Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

previous arrow
next arrow

Pengajuan Perkara PHI

Pengajuan Layanan Yang Berkaitan Dengan PHI Dapat Diajukan Melalui :

Alamat Akses :

Layanan Yang Telah Didukung Oleh ECOURT :

Untuk Perkara Pengadilan Hubungan Industrial, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

  1. Perkara Pengadilan Hubungan Industrial

Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
  • Jika anda adalah perwakilan Serikat Pekerja, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.

Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :

  1. Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
  2. Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
  4. Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
  5. Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
  6. Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
  7. Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
  8. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
  9. Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).
Pengadilan Negeri Semarang Selalu Memberikan Pelayanan Prima
© 2020 Pengadilan Negeri Semarang
PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS I A KHUSUS
Silahkan Hubungi Pengadilan Negeri Semarang, Kami Selalu memberikan Pelayanan Prima
Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang - 50148
Telp. 024 - 7616384  Fax. 024 - 7604045
Email Umum       : pn.semarangkota@gmail.com
Email Delegasi    : delegasi.pnsemarangkota@gmail.com
Instagram             : @pn.semarangkota
Youtube Chanel : Pengadilan Negeri Semarang
Open chat
Hallo, PN Semarang
Halo, Pengadilan Negeri Semarang
Skip to content
This Website is committed to ensuring digital accessibility for people with disabilitiesWe are continually improving the user experience for everyone, and applying the relevant accessibility standards.
Conformance status