pn.semarangkota@gmail.com
(024) - 7616384
Toggle menu

8 Nilai Utama MA
Izin Besuk

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Izin Besuk E-BERPADU

PlayPlay
Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Eraterang

Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

PlayPlay
Eksekusi

Aplikasi Pendaftaran Eksekusi Pengadilan Negeri Semarang

Aplikasi Eksekusi merupakan Sistem pendaftaran permohonan eksekusi perdata berbasis website (eksekusi.pn-semarangkota.go.id) yang
memberi kemudahan kepada pengguna untuk mengakses seluruh informasi yang dibutuhkan
tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.

PlayPlay
Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

Siwas

SIWAS
Whistleblowing System

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

Ecourt

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online(e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan (e-summons) serta persidangan ( e-litigation ) yang dilakukan dengan saluran elektronik.

E-COURT

PlayPlay
Posbakum

POS BANTUAN HUKUM

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Kembang Desa

KEMBANG DESA

Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

previous arrow
next arrow

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Semarang

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Pasal 25, 28, 30)

Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Pasal 28 : Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

  1. Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
  2. Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
  3. Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
  4. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
  5. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
  6. Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
  7. Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
  8. Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  9. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  10. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  11. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  12. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  13. Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
  14. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Pasal 30 : Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :

  1. Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
  3. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
  4. Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
  5. Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
  6. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
  7. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
  8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
  9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
  10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
  12. Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  13. Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.
Pengadilan Negeri Semarang Selalu Memberikan Pelayanan Prima
© 2020 Pengadilan Negeri Semarang
PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS I A KHUSUS
Silahkan Hubungi Pengadilan Negeri Semarang, Kami Selalu memberikan Pelayanan Prima
Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang - 50148
Telp. 024 - 7616384  Fax. 024 - 7604045
Email Umum      : pn.semarangkota@gmail.com
Email Delegasi   : delegasi.pnsemarangkota@gmail.com
Instagram            : @pn.semarangkota
Youtube Chanel : Pengadilan Negeri Semarang
Open chat
Hallo, PN Semarang
Halo, Pengadilan Negeri Semarang
Skip to content
This Website is committed to ensuring digital accessibility for people with disabilitiesWe are continually improving the user experience for everyone, and applying the relevant accessibility standards.
Conformance status