pn.semarangkota@gmail.com
(024) - 7616384
Toggle menu

8 Nilai Utama MA
Kembang Desa

KEMBANG DESA

Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Eraterang

Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

Siwas

SIWAS
Whistleblowing System

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

Ecourt

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online(e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan (e-summons) serta persidangan ( e-litigation ) yang dilakukan dengan saluran elektronik.

E-COURT

PlayPlay
previous arrow
next arrow

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Prosedur Layanan Hukum

Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyaraakt Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Semarang terdiri atas :

a. Layanan Pembebasan Biaya Perkara

b. Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri

A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Dasar Hukum :

1. Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/Penggugat

(1) Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara;

(2) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan biaya perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya erkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon.

(3)Apabila pada hari yang bersangkutan, ketua Pengadilan Negeri tidak berada ditempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau hakim yang ditunjuk

(4) Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing

(5) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebannkan biaya perkara kepaad anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar :

a. untuk perkara Perdata permohonan maksimal Rp. 187.000. (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian :

1. Biaya Tetap, teridir atas :

– Biaya proses (alat tulis kantor) maksimal Rp. 75.000

– Materai maksimal 2 x Rp.6.000

2. Biaya Tidak Tetap, terdiri atas :

– Biaya untuk maksimal 2 (dua) kali panggi;an sesuai dengan jarak domisili Pemohon

 

b. Untuk perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :

1. Biaya Tetap, terdiri atas :

– Biaya proses (alat tulis kantor) maksimal Rp. 75.000,00

– Materai maksimal 2 x Rp. 6.000

2. Biaya Tidak Tetap, terdiri atas :

– Biaya untuk maksimal 3 (tiga) kali panggilan termasuk mediasi sesuai dengan jarak domisili penggugat/Pembantah/Pelawan dan Tergugat/Terbantah/Terlawan;

– Biaya pemberitahuan putusan dan;

– Biaya pemeriksaan setempat;

 

(6) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat keputusan Panitera/Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dann buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil;

(7) Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan. maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh Kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputsan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi )

(8) Apabila anggaran pemebebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasirkepada Bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan. apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada, maka perkara tersebut diproses secara cuma-cuma (prodeo murni)

(9) dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankanbiayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawabn keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikelrarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh ketua Pengadilan dalam rangkap 2 9dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara.

Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Oleh Tergugat / termohon

(1) Permohonan Pembebasan BIaya Perkara diajukan secara tertulis kepada ketua Pengadilan Negeri, sebelum Tergugat/termohon memberikan jawaban, dan Panitera/Sekretaris memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara

(2) Ketua Pengadilan negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya Surat Permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan Pemohon;

(3) Apabila pada hari yang bersangkutan. Ketua Pengadilan Negeri tidak berada ditempat, maka surat pentapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil ketua atau hakim yang ditunjuk;

(4) dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/ Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepadad Tergugat/termohon, dengan amar putusan berbunyi : ‘Membebankan biaya perkara kepada negara’;

Pengadilan Negeri Semarang Selalu Memberikan Pelayanan Prima
© 2020 Pengadilan Negeri Semarang
PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS I A KHUSUS
Silahkan Hubungi Pengadilan Negeri Semarang, Kami Selalu memberikan Pelayanan Prima
Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang - 50148
Telp. 024 - 7616384  Fax. 024 - 7604045
Email Umum      : pn.semarangkota@gmail.com
Email Delegasi   : delegasi.pnsemarangkota@gmail.com
Instagram            : @pn.semarangkota
Youtube Chanel : Pengadilan Negeri Semarang
Open chat
Hallo, PN Semarang
Halo, Pengadilan Negeri Semarang
Skip to content
This Website is committed to ensuring digital accessibility for people with disabilitiesWe are continually improving the user experience for everyone, and applying the relevant accessibility standards.
Conformance status