Semarang-AdminPN : Rabu, 25 Juni 2025
Pengadilan Negeri Semarang memenuhi undangan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor UNO-85/WBC. 10/2025 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Tanjung, Kota Semarang. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang diwakili oleh Panitera Muda Tipikor Bapak Kurniawan Ashari, S.T., S.H., M.Hum turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang disita oleh pihak Bea Cukai.