Semarang-AdminPN : Selasa, 26 Maret 2024.

Bertempat di Ruang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan merujuk kepada aturan PERMENPANRB NOMOR 37 TAHUN 2012 dan SK SEKMA NOMOR 59A/SEK/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Semarang.

Bertindak sebagai Narasumber pada sosialisasi tersebut Gandung Lediyanto, S.P Hakim Adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam sosialisasinya Narasumber memberikan pengertian mengenai
benturan kepentingan, siapa yang memiliki potensi benturan kepentingan di lingkungan pengadilan, dan apa saja bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi di lingkungan pengadilan.

Penyebab Benturan kepentingan sering terjadi antara lain hubungan afiliasi (pribadi/golongan), penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, gratifikasi dan kelemahan sistem organisasi.

Prinsip dasar penanganan benturan kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya dengan mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan penanganan benturan kepentingan, mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak memberikan toleransi pada benturan kepentingan.

Di samping itu, faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan adalah komitmen dan keteladanan pimpinan dalam melakukan penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan dengan langkah preventif untuk menghindari situasi benturan kepentingan serta memberikan perhatian khusus dalam partisipasi. Oleh sebab itu pentingnya keterlibatan seluruh pegawai dalam pelaksanaan hal tersebut. Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab dan diskusi.