Semarang-AdminPN : Kamis, 27 Juli 2023.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, Bapak Judi Prasetya, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Workshop Pendalaman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hadir pula dalam kegiatan ini Hakim dan Staff Pengadilan negeri Semarang kelas IA Khusus, antara lain : Nenden Rika Puspitasari, S.H., M.H., Atep Sopandi,, S.H., M.H., Mira Sendangsari, S.H., M.H., Rosana Irawati, S.H., M.H., Jahja Amudjadi, S.H., dan Dyah Puspitaloka Maha Dewi.

Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bertempat di Aula Mahima Hotel, Jalan Hanoman Raya No. 62, Kota Semarang. Workshop tersebut mengusung tema “Mewujudkan Pengadilan yang Inklusif bagi Perempuan di Semarang”.

Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman bagaimana Hakim dapat menegakkan hukum yang tepat apabila menangani perkara hukum yang berkaitan dengan Perempuan sebagai pelaku korban dan/atau saksi, serta sebagai para pihak. Narasumber pada Workshop ini adalah Dr. Hj. Nirwana, S.H.,M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat/Anggota Pokja Perempuan dan Anah Mahkamah Agung) yang mana menyampaikan bahwa dalam menangani perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) maka perlu memperhatikan asas-asas mengadili PBH yang mana tertuang dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2017. Sehingga harapannya Hakim mampu menciptaka putusan berperspektif Gender melalui penggalian akan nilai hukum, mempertimbangkan kesetaraan gender, kearifan lokal ketidakberdayaan fisik/psikis pada perempuan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.