RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Semarang-AdminPN : Kamis, 29 September 2022
Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang.
Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Satpol PP Kota Semarang diikuti oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang yakni Panitera Muda Pidana Ibu Noerma Soejatingsih, S.H., M.H., serta Panitera Muda Hukum Bapak Jahja Amudjadi, S.H. Kegiatan rapat ini juga mengundang peserta diskusi rapat dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Polrestabes Semarang, dan Kejaksanaan Negeri Semarang.
Adapun pembahasan rapat ialah pelaksanaan operasi yustisi yang akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022. Operasi ini akan menargetkan pemberi dan penerima sumbangan yang berada di jalan-jalan protokol Kota Semarang.
Untuk pemberi sumbangan nantinya akan diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan penerima sumbangan akan menerima pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Semarang. Tujuan pelaksanaan operasi ini adalah sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan larangan memberi uang atau barang apapun kepada anak jalanan, pengemis, dan gelandangan. Perda tersebut rencananya akan mulai ditegakkan secara resmi di lingkungan Kota Semarang pada akhir Oktober 2022.
Pada waktu yang sama, perwakilan Pengadilan Negeri Semarang yang sudah mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Penegakan Perda melakukan sosialisasi hasil rapat di ruang rapat terbatas Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum, perwakilan Hakim, Panitera Pengganti serta Panitera Muda. Koordinasi secara internal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dapat diketahui serta dilaksanakan oleh warga Pengadilan Negeri Semarang. (adl)
Kategori
Pos-pos Terbaru
- SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) SEBAGAIMANA SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 614/DJU/PS.01/6/2020 DAN SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 352/DJU/HM02.3/3/2021 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DATA SIPP PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 613/DJU/PS.01/6/2020 TENTANG PEDOMAN KEPATUHAN PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR JO NOMOR 882/DJU/PS.01/8/2020 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG