SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) SEBAGAIMANA SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Semarang-AdminPN : Kamis, 21 Maret 2024.
Kamis, 21 Maret 2024 pukul 08.30 WIB Pengadilan Negeri Semarang menggelar acara Sosialisasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) sebagaimana sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Hakim Ad Hoc, Bapak Agung Hariyanto, S.H.M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Judi Prasetya, S.H.,M.H. , para hakim, pejabat struktural, pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam sosialisasi tersebut narasumber menyampaikan SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang memiliki informasi atas suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung. Adapun tujuan penanganan pengaduan untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
Adapun kriteria pengaduan yang ditindaklanjuti antara lain :
• Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
• Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
• Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau di klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
• Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
Sebagai Penutup, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang menyampaikan pentingnya SIWAS MA RI adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan aparatur penegak hukum yang dapat menciderai martabat wibawa Mahkamah Agung RI sendiri.
Kategori
Pos-pos Terbaru
- UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS I A KHUSUS
- SIDANG LUAR BIASA PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS I A KHUSUS
- KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG MENERIMA AUDIENSI KPU KOTA SEMARANG
- KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG MENGHADIRI UPACARA PERINGATAN KE-478 HARI JADI KOTA SEMARANG TAHUN 2025
- PEMBERIAN REWARD KEPADA PETUGAS PTSP TERBAIK