Semarang-AdminPN : Kamis, 21 Maret 2024.

Kamis, 21 Maret 2024 bersamaan dengan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Surat Dirjen Badilum Nomor 614/DJU/PS.01/6/2020 Pengadilan Negeri Semarang juga melakukan Sosialisasi Surat Dirjen Badilum Nomor 352/DJU/HM02.3/3/2021 tentang Pengendalian Mutu Data SIPP.

Bertindak sebagai penyaji atau narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Hakim, Bapak T. Benny Eko Supriyadi, S.H. M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Bapak Judi Prasetya, S.H.,M.H. , para hakim, pejabat struktural, pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Semarang.

Sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya akurasi data dan pengendalian mutu dalam SIPP. Dalam akurasi data dan pengendalian mutu panitera muda harus melakukan uji Petik 1 (satu) minggu sekali serta hakim pengawas melakukan uji petik 1 (satu) bulan sekali kepada Panitera Muda masing-masing. Adapun Wakil Ketua Pengadilan Negeri selaku koordinator pengawasan wajib memberikan pengarahan dan melakukan evaluasi terhadap akurasi data dalam SIPP dan Ketua Pengadilan Negeri melaporkan evaluasi tersebut setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pengadilan Tinggi.

Sebagai penutup, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang berharap dengan adanya sosialisasi ini, ketepatan dalam pengisian serta penginputan data dalam SIPP lebih akurat dan tepat waktu.