Semarang-AdminPN : Kamis, 21 Maret 2024.

Bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmaja, Kamis 21 Maret 2022 Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman Kepatuhan Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Jo Nomor 882/DJU/PS.01/8/2020.

Bertindak sebagai narasumber atau penyaji dalam sosialisasi tersebut Hakim Ida Ratnawati, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Judi Prasetya, S.H.,M.H. , para hakim, pejabat struktural, pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Semrang.

Dalam sosialisasi tersebut narasumber menyampaikan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan, pengelolaan biaya perkara yang lebih tertib dan mengoptimalkan kinerja pengadilan negeri, terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara bilamana pemohon/penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa uang panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut disetorkan ke kas negara dan pengadilan secara berkala wajib menginformasikan sisa panjar biaya perkara melalui website pengadilan atau papan pengumuman.