Semarang-AdminPN : Semarang,  11 Januari 2023

Rabu, 11 Januari 2023 Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) E-Berpadu di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja. E-Berpadu ialah inovasi percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana oleh Mahkamah Agung yang diluncurkan pada tahun 2022 berdasarkan nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Oleh karena itu, sebagai bentuk implementasi inovasi E-Berpadu Pengadilan Negeri Semarang mengundang beberapa lembaga atau instansi Penegak Hukum di wilayah Kota Semarang diantaranya Kepolisian Resort Besar Kota Semarang, Lapas Kelas I Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Semarang, serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang Bapak Riza Fauzi, S.H., C.N berharap dengan adanya inovasi E-Berpadu pelimpahan berkas pidana serta surat menyurat dapat dipermudah dengan adanya sistem tersebut. Menurut beliau, adanya sistem E-Berpadu membuat pihak pengguna dan pemberi layanan hukum tidak perlu lagi saling bertemu. Program E-Berpadu merupakan terobosan dari Mahkamah Agung yang didukung oleh Presiden serta Menkopolhukam. Pada 2023 ini, diharapkan semua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dapat menerapkan inovasi tersebut. (adl)