PEMBUKAAN ACARA BIMTEK PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
PEMBUKAAN ACARA BIMTEK PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Semarang-AdminPN: 23 Maret 2021 bertempat di Hotel Grandhika Semarang telah diselenggarakan acara pembukaan Bimbingan Teknis Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Acara pembukaan berlangsung tepat pukul 19.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Bapak Dr. Soedarmadji, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, Bapak Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., dan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. secara virtual. Beliau menyampaikan supaya kegiatan bimbingan teknis ini dapat diikuti dan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kinerja para hakim.
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung sebagai Ketua Panitia Acara Bimbingan Teknis menuturkan bahwa saat ini Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis mengembangkan sistem Focus Group Discussion (FGD) melalui daring agar lebih efektif dan efisien sehingga tidak mengganggu rutinitas tugas sehari-hari.
Kegiatan bimbingan teknis penyelesaian perkara HKI ini mulai digelar pada tanggal 23 Maret 2021 dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2021 di Hotel Grandhika Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta perwakilan hakim dari wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tujuh orang perwakilan hakim diantaranya adalah dari Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus.
Related Posts
Kategori
Pos-pos Terbaru
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- MONITORING DAN PEMBINAAN OLEH KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS