PERINGATAN HARI ULANG TAHUN IKAHI KE-68 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS 1 A KHUSUS
PERINGATAN HARI ULANG TAHUN IKAHI KE-68 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS 1 A KHUSUS
Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus memperingati hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-68 pada Kamis, 18 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji. Perayaan ini dihadiri oleh seluruh hakim di Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A khusus. Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke- 68 kali ini diperingati dengan suasana berbeda dari tahun sebelumnya, dilaksanakan secara virtual, dengan mengangkat tema Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Moderanisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung.
Dalam perayaan tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. mengingatkan pentingnya soliditas antar sesama anggota IKAHI yang merupakan kunci keberhasilan peradilan Mahkamah Agung. Perayaan ini menjadi momen tepat untuk memupuk kebersamaan IKAHI pengurus pusat, daerah, dan cabang di seluruh Indonesia. Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI juga mamaparkan beberapa program yang telah dilaksanakan oleh IKAHI, antara lain :
– Audiensi dengan KMA terkait PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai peningkatan kesejahteraan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung,
– Penerbitan Varia Peradilan versi digital,
– Pelatihan tentang pasar modal dan webminar nasional
– Pemberian bantuan peduli bencana.
Pada kesempatan kali ini pula Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sekaligus selaku pelindung PP IKAHI mengucapkan selamat ulang tahun kepada ke-68 kepada IKAHI dan berharap semoga semakin sukses sebagai organisasi profesi hakim di Indonesia, serta mampu mewujudkan peradilan Indonesia yang agung. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H memberikan pesan penting yakni : sesama hakim senantiasa mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan lembaga, hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan dan tindakan di media sosial, dan hakim harus selalu bersikap arif dan bijaksana baik dalam ruang persidangan, kehidupan sehari-hari terutama saat menggunakan media sosial, serta hakim harus terbiasa tidak mengatakan semua yang dipikirkannya jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain.
Kategori
Pos-pos Terbaru
- SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) SEBAGAIMANA SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 614/DJU/PS.01/6/2020 DAN SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 352/DJU/HM02.3/3/2021 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DATA SIPP PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 613/DJU/PS.01/6/2020 TENTANG PEDOMAN KEPATUHAN PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR JO NOMOR 882/DJU/PS.01/8/2020 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG