Semarang-AdminPN : Senin, 12 September 2022

Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus mengelar sosialisasi aplikasi terbaru dari Mahkamah Agung RI yakni e-Berpadu pada Senin, 12 September 2022. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat terbatas Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus dan mengundang peserta dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kepolisian Resor Kota Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Semarang serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Adapun tujuan sosialisasi e-berpadu ini adalah untuk menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum agar di tahun 2023 mendatang e-berpadu sudah dapat diterapkan secara mandiri khususnya untuk wilayah Kota Semarang.

Aplikasi yang diluncurkan saat hari ulang tahun Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 lalu ini memiliki kepanjangan Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Bepadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Dalam sosialisasi ini pula dijelaskan bahwasanya e-Berpadu merupakan inovasi yang bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi. Sehingga diharapkan penggunaan aplikasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya penerapan e-Berpadu oleh instansi penegak hukum menjadi wujud implementasi core values ASN BerAKHLAK yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan-RB) sebagai kunci transformasi ASN.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, Riza Fauzi, S.H., C.N. berharap kedepannya setelah melakukan sosialisasi e-Berpadu ini Pengadilan Negeri Semarang beserta aparat penegak hukum yang hadir dapat melakukan simulasi pengguaan aplikasi e-Berpadu secara bersama-sama. (adl/photo:alf)