SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Semarang-AdminPN : Senin, 18 Maret 2024.
Senin, 18 Maret 2024 Pengadilan Negeri Semarang
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmaja dan dimulai pukul 08.30 WIB.
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum. , Wakil Ketua Bapak Judi Prasetya, S.H., M.H. , para hakim, pejabat struktural, panitera pengganti dan juru sita Pengadilan Negeri Semarang. Adapun Hakim Ad Hoc, Ibu Dani Rusdiyah, S.T., S.H. menjadi moderator dalam sosialisasi Perma 7,8, dan 9 Tahun 2016 ini.
Dalam pemaparannya, Ibu Dani Rusdiyah, S.T., S.H menyampaikan beberapa point berikut :
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
2. Diharap bagi Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
3. Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
4. Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
5. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
6. Adapun saknsi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
7. Himbauan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
8. Perma 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
9. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
10. Adapun pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan TUPOKSI masing-masing, jangan membuka diri untuk ikut serta dalam persoalan orang lain terutama dalam hal perkara dan putusan, dan gunakan Handphone atau alat komunikasi lainnya secara bijaksana;
11. Database Direktori Putusan agar di perhatikan dan Putusan yang telah putus segera diinput kedalam aplikasi SIPP pada hari itu juga;
Sebagai penutup, moderator menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi oleh Pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merusak martabat serta wibawa Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya. (adl)
Related Posts
Kategori
Pos-pos Terbaru
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- MONITORING DAN PEMBINAAN OLEH KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS
- PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS