Semarang-AdminPN : Semarang, 28 Desember 2022

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Forkopimda dan Forkopimcam Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Semarang.

Rapat yang dihadiri oleh 35 anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan ini berlangsung di Azana Hotel Airport Semarang pada Rabu, 28 Desember 2022.

Adapun tugas Forkompimda dan Fokompimcam telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fokompimda yang antara lain memiliki tujuan melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pertemuan kali ini, Kepala Kesbangpol Bapak Drs. Sapto Adi Sugihartono, M.M menyampaikan perlunya penyampaian laporan dari Forkompimda dan Forkompimcam mengenai pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial pada masing-masing Intansi dan Kecamatan di Kota Semarang setiap satu bulan sekali, setahun sekali dan pada waktu-waktu yang diperlukan. Beliau menyampaikan bahwa kondisi-kondisi tersebut dapat dilaporkan secara elektronik seperti yang tertera pada PP Nomor 12 Tahun 2022 tersebut.

Selain paparan materi mengenai tugas dan fungsi Forkompimda dari Kesbangpol Kota Semarang, narasumber yang turut mengisi materi adalah Bapak lvian Bayu Indra Yudha, A.md.Im., S.H., M.A. selaku Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Dalam paparannya, beliau menyampaikan Tri Fungsi Imigrasi (Penegakan Hukum dan Keamanan Negara; Fasilitator Pembangunan Negara; Pelayan Masyarakat), Macam-macam kejahatan dan bentuk pelanggaran, potensi kerawanan serta fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai langkah pengawasan dan evalusi adanya masalah keimgrasian di wilayah Kota Semarang. (adl)