Semarang-AdminPN : Jumat, 07 Oktober 2022

Berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor : 222/DJU.3/HM02.3/8/2022, Pengadilan Negeri Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Eksekusi pada SIPP secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Terbatas dan diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum, perwakilan Hakim, Panitera Muda Perdata, Kasubbag PTIP, Juru Sita serta Juru Sita Pengganti.

Pemateri kegiatan bimtek ini antara lain Ida Bagus Swardana Putra, S.Kom., S.H., Aditya Widyartadi, S.Kom., dan Agustinus Evan Bangun Merdhiko, S.Kom dari Ditjen Badan Peradilan Umum MA RI.

Pelaksanaan bimtek tersebut menjelaskan mengenai pengisian SIPP terkait administrasi perkara eksekusi. Adapun Pengadilan Negeri harus menyiapkan berkas eksekusi yang akan diisi ke SIPP, Register Induk Perdata dan Register Eksekusi.

Kegiatan bimtek administrasi perkara eksekusi pada SIPP ini bertujuan untuk terwujudnya kepatuhan administrasi dalam perkara ekseskusi sehingga dapat tertib dan tepat waktu. Oleh karena itu Mahkamah Agung menerapkan aplikasi teknologi informasi termasuk SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk membantu pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi perkara. (adl)