Semarang-AdminPN : Rabu, 05 Oktober 2022

Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Bapak Riza Fauzi, S.H., C.N memberikan pembinaan kepada Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti mengenai Kepailitan. Dalam pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengungkapkan adanya pandemi yang terus terjadi sampai saat ini, memberikan dampak buruk terhadap pelaku usaha tak terkecuali sektor koperasidan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah pada tahun 2020 dan 2021 ada sebanyak 38 koperasi (simpan pinjam) diajukan permohonan pailit dan PKPU ke Pengadilan Niaga, untuk Pengadilan Negeri Semarang sendiri terdapat 10 kasus. Terkait permasalahan kepailitan yang meyangkut koperasi sebagai Badan Usaha diminta kepada seluruh jajaran Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti untuk lebih berhati hati dalam menanganinya.

Selain penangan perkara koperasi, Ketua Pengadilan Negeri Semarang juga meminta Majelis Hakim agar lebih berhati – hati dalam memutus perkara kepailitan apartemen, sebab hal ini menyangkut ada banyak kreditur yang harus diberikan perlindungan untuk menelaah layak tidaknya entitas apartemen dipailitkan.

Selanjutnya dalam praktek cessie yaitu penyerahan piutang atas nama dengan cara membuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan tersebut kepada debitur dan pengalihan ini harus disetujui oleh debitur. Dalam penyelesaian perkara ini Majelis Hakim harus teliti dan memperhatikan apakah hal tersebut dapat memenuhiunsur kepailitan mengingat dalam praktek cessie hanya ada 1 (satu) kreditur saja sedangkan dalam kepailitan mensyaratkan paling sedikit harus ada 2 (dua) kreditur. (adl)