Diskusi Publik Memperkuat Parameter Perlindungan HAM dalam Amandemen Kedua UU ITE Oleh Kementerian Kominfo RI
Semarang-AdminPN : Kamis, 15 September 2022
Dalam rangka membuka ruang dialog dan diskusi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Memperkuat Parameter Perlindungan HAM dalam Amandemen Kedua UU ITE”.
Acara bertempat di PO Hotel Semarang pada Kamis, 15 September 2022 diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Semarang Kadarwoko, S.H., M.Hum, Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum, Rosana Irawati, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Dr. Margono, S.H., M.H. Acara tersebut turut mengundang peserta diskusi dari Akademisi, Pemerintah Daerah dan Intansi Penegak Hukum di Wilayah Kota Semarang lainnya.
Penyusunan RUU Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elketronik (ITE) dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika dan produktif agar tercipta pengakuan, penghormatan hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokrasi. Sehingga penyelenggaraaan diskusi publik yang bekerja sama dengan Universitas Diponegoro ini diharapkan dapat memperoleh masukan konstruktif dari masyrakat, akademisi dan aparat penegak hukum terkait perumusan ketentuan pidana RUU Perubahan Kedua UU ITE. (adl/photo:ydh)
Kategori
Pos-pos Terbaru
- SETETES DARAH UNTUK NEGERI DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- WAWANCARA MAHASISWA RISET DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- PENERIMAAN KEGIATAN MAGANG MAHASISWA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- MONEV TINDAKLANJUT LAPORAN HASIL EVALUASI SAKIP TAHUN 2024
- PENERIMAAN KEGIATAN MAGANG MAHASISWA UNISSULA SEMARANG DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG