Semarang-AdminPN : Semarang, 9 Maret 2023

Bertempat di Ruang Rapat Terbatas telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tim Pembangunan Zona Integritas yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus dan dihadiri oleh seluruh Ketua Koordinator Area, Sekretaris dan Anggota Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus.

Berdasarkan adanya Pendampingan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang yang mana menginformasikan bahwa sesuai dengan SE MENPAN-RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 akan diadakan Usulan Calon Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu Pengadilan Tinggi Semarang menghimbau kepada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, dan Pengadilan Militer di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang gar terus mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus turut menghimbau kepada seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus untuk memperhatikan dan melengkapi data Komponen Pengungkit dan Pemenuhan Reform. Terdapat 5 syarat Pengusulan Zona Integritas Wilayah Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, antar lain :

  1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100% termasuk di dalamnya Tindak Lanjut atas Pemeriksaan Hawasbid dan Hawasda;
  2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajibLHKPN 100%;
  3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN
  4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun
  5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM