PUBLIC CAMPAIGN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI SEMARANG KELAS IA KHUSUS
Semarang-AdminPN : 10 Februari 2023,
Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus Bapak Riza Fauzi, S.H., C.N. didampingi Wakil Ketua Ibu Frida Ariyani, S.H., M.Hum, Panitera Bapak Drs. Asmar Josen, S.H., M.H., seluruh Pejabat Struktural dan Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan kegiatan Publik Campaign Zona Integritas. Publik Campaign ini dikemas dalam bentuk kegiatan sosialisasi oleh Bapak Riza Fauzi, S.H., C.N. sebagai Role Model Pengadilan Negeri Semarang bersama Wakil Ketua Ibu Frida Ariyani, S.H., M.Hum kemudian dilanjutkan dengan pembagian 100 lembar stiker anti gatifikasi dan air mineral kepada pengguna jalan dan wisatawan di Kawasan Kota Lama Semarang mulai pukul 08.00 sampai 09.30 WIB.
Sasaran kegiatan public campaign ini adalah untuk mewujudkan komitmen Pengadilan Negeri Semarang terus menggalakkan Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi kepada masyarakat luas khususnya di Kota Semarang yang mana salah satunya menghimbau kepada masyarakat pengguna layanan publik pada Kantor Pengadilan Negeri Semarang agar tidak memberi tips, suap dan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Hakim maupun Pegawai ketika berurusan di Pengadilan Negeri Semarang.
Kegiatan ini sekaligus sebagai pengingat bagi unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan pegawai di Pengadilan Negeri Semarang sendiri bahwasanya dalam bekerja melayani masyarakat atau satuan kerja harus mengutamakan integritas dan profesionalisme, serta bersama-sama berupaya mewujudkan zona integritas di Pengadilan Negeri Semarang menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan terlaksananya pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Semarang terus melanjutkan program-program kerja yang mengedepankan integritas tinggi. Selain untuk perbaikan pelayanan, diharapkan kegiatan semacam ini bisa memberikan kesadaran pada masyarakat umum tentang budaya kerja yang Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi. (keke)
Related Posts
Kategori
Pos-pos Terbaru
- SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) SEBAGAIMANA SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 614/DJU/PS.01/6/2020 DAN SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 352/DJU/HM02.3/3/2021 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DATA SIPP PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT DIRJEN BADILUM NOMOR 613/DJU/PS.01/6/2020 TENTANG PEDOMAN KEPATUHAN PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR JO NOMOR 882/DJU/PS.01/8/2020 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
- SOSIALISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG