Semarang-AdminPN : Senin, 18 Maret 2024.

Senin, 18 Maret 2024 Pengadilan Negeri Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmaja dan dimulai pukul 08.30 WIB.
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum. , Wakil Ketua Bapak Judi Prasetya, S.H., M.H. , para hakim, pejabat struktural, panitera pengganti dan juru sita Pengadilan Negeri Semarang. Adapun Hakim, Bapak Ruslan Hendra Irawan, S.H., M.H. menjadi moderator dalam sosialisasi SEMA Nomor 6 Tahun 2014 ini.

Materi pokok dalam sosialisasi ini adalah agar proses delegasi panggilan/pemberitahuan tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan agar aparatur pengadilan dapat mempedomani hal-hal sebagai berikut :
1. Permintaan delegasi panggilan/pemberitahuan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai salah satu kewajiban pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2019 Pasal 15;
2. Agar penanganan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan ini dapat dilaksanakan secara efektif sejalan dengan prinsip peradilan cepat, Ketua Pengadilan menunjuk langsung koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan;
3. Pengadilan membuat buku/register untuk mencatat proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan sehingga memudahkan proses monitoring. Register dibuat sedapat mungkin secara elektronik dan dapat diakses oleh pengadilan yang meminta bantuan delegasi;
4. Panitera/Sekretaris bertanggung jawab untuk melaksanakan monev terhadap pelaksanaan delegasi panggilan/pemberitahuan tersebut dan menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit sekali dalam sebulan kepada Ketua Pengadilan;
5. Adapun mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dijelaskan pada surat edaran tersebut.

Selain pemaparan mengenai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014, moderator juga menjelaskan keterkaitan materi tersebut dengan penerapan pemanggilan melalui surat tercatat berdasarkan MoU Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan POS Indonesia yang mana tugas juru sita saat ini dialihkan kepada petugas PT Pos Indonesia. (adl)